BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Bencana.
Melaksanakan Penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi Anggaran, Perbendaha
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi : Perencanaan dan Pengemba
Penyelenggara pengembangan sumber daya manusia di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelemb
Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaa
Bertugas menyiapkan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum