Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Urusan Pemerintahan Bidang Aministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.