Primary tabs

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Urusan Pemerintahan Bidang Aministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil