Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian (Sub Urusan Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner) yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang terdiri dari bidang Kesehatan Hewan, Pembibitan, Produksi dan Pakan Ternak, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.