Konsep : Jumlah Koperasi
Definisi :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota. Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. Koperasi Pemasaran menyelenggarkan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan anggota dan non anggota. Koperasi Jasa menyelenggarkan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota. "
Klasifikasi : Kabupaten/Kota, Jenis Koperasi
Ukuran : Jumlah Koperasi
Satuan : Unit
Sumber Referensi : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Data and Resources
- Jumlah Koperasi Berdasarkan Jenisnya Menurut Kabupaten Kotacsv
Data dari tahun 2020 - 2023
Preview Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-08-02 |
Release Date | 2019-03-03 |
Frequency | Annually |
Identifier | af9cff19-15bc-40fd-a2bd-214d439e7a65 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |