Konsep : Perumahan dan Permukiman.
Definisi : Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Klasifikasi : Nama Kab./Kota, Jumlah Rusun Yang dibangun.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Unit.
Sumber Referensi : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-05-04 |
Release Date | 2019-07-11 |
Frequency | Annually |
Identifier | 6f00ea27-99b5-4b2b-ae93-53eb8d7d6b19 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |