Kejadian Luar Biasa : Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Ditanggulangi <24 jam : Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon.
KLB di desa/kelurahan yang ditangani <24 jam : Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-05-30 |
Release Date | 2019-10-24 |
Frequency | Annually |
Identifier | ce9acae7-c371-4c2d-936d-f730568b5d47 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |