Konsep : SDM Fungsional Khusus
Definisi : SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan sertakepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah. Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan. Sumber Daya Manusia fungsional khusus RSMA Prov. NTB seperti : Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan.
Klasifikasi : SDM Fungsional Khusus
Ukuran : Jumlah
Satuan : Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-09-20 |
Release Date | 2020-12-01 |
Frequency | Annually |
Identifier | 7841b54c-56a3-486a-95e5-beb2624cd131 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |