Administrasi Pemerintahan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, adapun salah satu jenis SPM adalah Administrasi Pemerintahan