Sosial

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, adapun salah satu jenis SPM adalah Sosial
 

Dasar Hukum

Data yang anda cari tidak ditemukan.