Konsep: Pendataan PNS berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh
Definisi: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Dataset ini, PNS dikategorikan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh oleh PNS
Sumber Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Klasifikasi: Kepegawaian
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-07-03 |
Release Date | 2021-07-06 |
Identifier | 51f9a946-454a-42a1-acf6-bf5aee1a06e5 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |