Konsep: Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Definisi: Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Klasifikasi: No, Kabupaten/Kota, Tahun.
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Orang.
Sumber: UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal I
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2022-01-17 |
Release Date | 2021-11-02 |
Identifier | 5d506410-99fd-42af-9b7a-095fb9f87310 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |