Konsep: kekerasan.
Definisi:Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Klasifikasi: No, Instansi, Kasus, Difabel, KDRT
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Orang.
Sumber: UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal I
UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2022-01-17 |
Release Date | 2021-11-02 |
Identifier | 19329e76-9f0f-464f-a97e-85a52ef4afa8 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |