Konsep: Kekerasan terhadap anak perempuan.
Definisi : ”, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan
berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual
atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan
secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.”
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Klasifikasi: No, Instansi, Kasus, Bentuk Kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran, Lainnya).
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang.
Sumber: “Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)”
UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal I
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2022-01-17 |
Release Date | 2021-11-02 |
Identifier | 8f4f1f6d-17c4-477a-8b4f-148edf68decf |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |