Konsep: Kekerasan terhadap laki-laki dewasa.
Definisi: Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Klasifikasi: No, Instansi, Kasus, Bentuk Kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran, Lainnya)
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang.
Sumber: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Data and Resources
- Data Kekerasan Terhadap Laki-laki Dewasa di Provinsi NTB Tahun 2022excel
Semester 1 Tahun 2022 ( 31 Juni 2022)
Download - Data Kekerasan Terhadap Laki-laki Dewasa di Provinsi NTB Tahun 2022excel
Semester II Tahun 2022 ( 31 Desember 2022)
Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-16 |
Release Date | 2021-06-24 |
Identifier | 4600ceaa-be72-477f-b5dd-69d47c196647 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |