Konsep: Kekerasan.
Definisi: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
Klasifikasi: No, Desa, Kecamatan, Kabupaten.
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Orang.
Sumber: Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Data and Resources
- Data Lokasi Desa yg Sering Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi NTB Tahun 2021excel
data pertanggal 31 Agustus 2021
Download - Data Lokasi Desa yg Sering Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi NTB Tahun 2021excel
Data Pertanggal 31 Desember 2021
Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-16 |
Release Date | 2021-06-25 |
Identifier | 05d51b24-aa75-4d76-94cb-88e63e4162dd |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |