Primary tabs

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Data Sumber Daya Manusia di Inspektorat Tahun 2014-2021

Konsep: Kepegawaian
Definisi: Auditor dan P2UPD adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Sumber Referensi: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Klasifikasi: Kepegawaian
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

FieldValue
Publisher
Modified
2022-01-12
Release Date
2021-08-09
Identifier
6dbe8f28-fd3c-4700-804d-601f151cfbac
License
License Not Specified
Public Access Level
Public