Konsep: Pendataan PNS berdasarkan tingkat Eselon
Definisi: Pada Dataset ini, PNS dikategorikan berdasarkan Eselon/Jabatan Struktural. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Sumber Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Klasifikasi: Kepegawaian
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-07-03 |
Release Date | 2021-07-06 |
Frequency | Annually |
Identifier | bf2a7e06-b007-468d-a0da-aebdd2b87c1d |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |