Konsep : Pendataan PNS berdasarkan Jabatan yang melekat
Definisi : "Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Dataset ini, PNS dikategorikan berdasarkan jabatannya. Terdapat 2 jenis Jabatan PNS, yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan memimpin suatu satuan organisasi negara.
Sedangkan Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi."
Sumber Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Klasifikasi : Kepegawaian
Ukuran : Jumlah
Satuan : Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-07-03 |
Release Date | 2021-07-06 |
Identifier | b9a5a35a-3b69-4434-8009-56ada23ac810 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |