Konsep : Kesejahteraan Rakyat
Definisi : Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Dataset ini berisikan data jumlah yayasan, pondok pesantren (ponpes), dan lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah uang.
Keterangan kolom
1. No : Nomor urut
2. Yayasan/Ponpes/Lembaga Pendidikan : Jenis Yayasan/Ponpes/Lembaga Pendidikan
3. Jumlah : Jumlah rumah ibadah atau lembaga keagamaan yang mendapat bantuan
4. Jumlah Bantuan (Rp) : Total anggaran yang diperbantukan
Klasifikasi : Jumlah, Alokasi Anggaran
Ukuran : Jumlah, Nominal
Satuan : Unit, Rupiah
Sumber definisi : Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-02-09 |
Release Date | 2022-03-01 |
Identifier | f6baffd9-8beb-4f63-a378-357a0e0be8bb |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |