Primary tabs

Sekretariat Daerah Provinsi NTB

Bertugas menyiapkan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum (Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam Tugas dan Fungsi Biro Hukum)

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Produk Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang Difasilitasi dan Dievaluasi

Konsep : Produk hukum
Definisi :
Datasets ini berisikan tentang produk hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi NTB. Adapun produk hukum yang dijabarkan adalah jumlah peraturan daerah (perda) dan jumlah peraturan bupati/wali kota (perbup/perwal).

Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. Perda memuat materi muatan:
a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.

Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundangundangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pada tingkat Kabupaten/Kota, Perkada yang disusun berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal). Perkada diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perkada dilakukan oleh sekretaris daerah.

Klasifikasi : perda, perbup/perwal
Ukuran : Jumlah
Satuan : Buah
Sumber referensi : UU Nomor 14 Tahun 2014 pasal 79 tentang Pemerintahan Daerah

FieldValue
Publisher
Modified
2024-01-25
Release Date
2021-04-19
Frequency
Annually
Identifier
4cfc4711-2b91-4b78-9c92-3fa4d12d6793
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Biro Hukum
Public Access Level
Public