Konsep : Kehutanan.
Definisi : Tindak Pidana Kehutanan merupakan serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Tujuan akhir kegiatan ini adalah menjaga keutuhan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara serta memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana kehutanan.
Klasifikasi :
1. Jenis Pelanggaran yaitu penjelasan mengenai pasal yang dilanggar oleh pelaku
2. Jumlah Tersangka yaitu jumlah orang yang dijadikan tersangka dalam suatu kasus
3. Laporan Kejadian yaitu laporan yang dibuat oleh petugas saat menemukan adanya indikasi dan atau terjadinya tindak pidana kehutanan
4. SPDP yaitu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
5. Barang Bukti, Jumlah, dan Volume yaitu jenis barang bukti serta jumlah dan volumennya
6. Proses Penyelesaian yaitu tahapan penyelesaian kasus mulai dari penyidikan, penuntutan sampai vonis pengadilan
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Berkas Perkara/P.21
Sumber Referensi : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(P3H), dan PP.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
Data and Resources
- Tabel Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2016xls
Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2016
Preview Download - Tabel Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2017xls
Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2017
Preview Download - Tabel Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2018xls
Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2018
Preview Download - Tabel Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2019xls
Penyelesaian Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB Tahun 2019
Preview Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-02-14 |
Release Date | 2019-12-04 |
Frequency | Annually |
Identifier | c87d5ab5-e42d-4dc6-b64d-f3333d6c0388 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | Other (Public Domain) |
Public Access Level | Public |