Primary tabs

Dinas LHK Provinsi NTB

Penyelenggara kegiatan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi dan tugas pembantuan yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas dekonsentrasi serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

License

Other (Public Domain)

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Kasus Tindak Pidana Kehutanan Provinsi NTB

Konsep : Kehutanan.
Definisi : Tindak Pidana Kehutanan merupakan serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Tujuan akhir kegiatan ini adalah menjaga keutuhan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara serta memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana kehutanan.
Klasifikasi :
1. Jenis Pelanggaran yaitu penjelasan mengenai pasal yang dilanggar oleh pelaku
2. Jumlah Tersangka yaitu jumlah orang yang dijadikan tersangka dalam suatu kasus
3. Laporan Kejadian yaitu laporan yang dibuat oleh petugas saat menemukan adanya indikasi dan atau terjadinya tindak pidana kehutanan
4. SPDP yaitu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
5. Barang Bukti, Jumlah, dan Volume yaitu jenis barang bukti serta jumlah dan volumennya
6. Proses Penyelesaian yaitu tahapan penyelesaian kasus mulai dari penyidikan, penuntutan sampai vonis pengadilan
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Berkas Perkara/P.21
Sumber Referensi : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(P3H), dan PP.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

FieldValue
Publisher
Modified
2023-02-14
Release Date
2019-12-04
Frequency
Annually
Identifier
c87d5ab5-e42d-4dc6-b64d-f3333d6c0388
Language
Indonesian (Indonesia)
License
Other (Public Domain)
Public Access Level
Public