Primary tabs

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Koperasi Berprestasi di Provinsi NTB

Konsep : Koperasi Berprestasi
Definisi : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Berprestasi Merupakan Koperasi Yang Memiliki Kinerja Yang Baik Dan Sehat Dalam Aspek Organisasi, Tatalaksana Dan Manajemen, Produktivitas, Manfaat Dan Dampak Pada Masyarakat, Pengembangan Dan Daya Saing Sebagai Badan Usaha."
Klasifikasi :-
Ukuran : -
Satuan : -
Sumber : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2021-07-13
Release Date
2021-01-06
Frequency
Annually
Identifier
3948e6dd-905e-4a67-b72c-75fe0c9c8fa7
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Koperasi UKM
Public Access Level
Public