Primary tabs

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Koperasi Tidak Aktif di Provinsi NTB

Konsep : Jumlah Koperasi Tidak Aktif
Definisi : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota 3 (tiga) Tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha."
Klasifikasi : Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah Koperasi tidak aktif
Satuan : unit
Sumber : Dinas Koperasi UKM

FieldValue
Publisher
Modified
2023-07-14
Release Date
2020-07-20
Frequency
Annually
Identifier
25b86525-6471-4eb5-9a4e-7bc969d011d8
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Koperasi UKM
Public Access Level
Public