Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. Terdiri dari bidang Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Penguatan Daya Sain Produk, dan Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
License
License Not Specified
Other Access
The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.