Primary tabs

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Modal Sendiri Koperasi

Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi
Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan."
Klasifikasi : Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah Modal Sendiri
Satuan: Rupiah (Rp)
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

FieldValue
Publisher
Modified
2024-08-02
Release Date
2021-06-28
Frequency
Annually
Identifier
186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Koperasi UKM
Public Access Level
Public