Berdasarkan Peraturaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2018, Dinas Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
License
License Not Specified
Other Access
The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.