Dataset ini terdiri dari 3 variabel, yaitu :
1. Persentase Penatausahaan Keuangan yang Sesuai Peraturan
Konsep : Persentase Penatausahaan Keuangan yang sesuai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Definisi : Penatausahaan Keuangan yang dimaksud adalah Dokumen keuangan setiap Biro Lingkup Setda akan diverifikasi, kemudian diusulkan untuk dapat dibayarkan. Semua transaksi keuangan yang diproses akan dilaporkan sehingga menghasilkan Laporan Penatausahaan Keuangan (LRA, LPE, LO dan Neraca Keuangan). Adapun segala jenis layanan penatausahaan keuangan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Klasifikasi : Jenis Layanan
Ukuran : Persentase Penatausahaan Keuangan yang sesuai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Satuan : Persen
2. Jumlah Pemenuhan Layanan Penatausahaan Keuangan Setda
Konsep : Jumlah Pemenuhan Layanan Penatausahaan Keuangan Setda
Definisi : Jumlah layanan penatausahaan keuangan yang diberikan oleh Bagian Administrasi Keuangan dan Aset Biro Umum yang sesuai persyaratan dan dapat diproses lebih lanjut
Klasifikasi : Jenis Layanan
Ukuran : Jumlah Pemenuhan Layanan Penatausahaan Keuangan Setda
Satuan : kali
3. Jumlah Permintaan Layanan Penatausahaan Keuangan Setda
Konsep : Jumlah Permintaan Layanan Penatausahaan Keuangan Setda
Definisi : Jumlah permintaan layanan penatausahaan keuangan yang masuk pada Bagian Administrasi Keuangan dan Aset Biro Umum
Klasifikasi : Jenis Layanan
Ukuran : Jumlah Permintaan Layanan Penatausahaan Keuangan Setda
Satuan : kali
Sumber : Renstar Setda Provinsi NTB Tahun 2019 - 2023
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-04-30 |
Release Date | 2022-08-23 |
Identifier | 9cf1d194-8b28-4fa6-b569-22692fec764a |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |