Konsep : Penghapusan Barang Milik Daerah
Definisi : Penghapusan Barang Milik Daerah adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Klasifikasi :
1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna;
2. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola
3. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Ukuran : Target, Realisasi
Satuan : Unit
Sumber : Permendagri No. 19 Tahun 2016
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-04-23 |
Release Date | 2021-05-03 |
Identifier | 0694ff68-dc49-46f1-ae45-a9df3199a519 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |