Konsep : Jumlah Ternak yang Dipotong
Definisi : Pemotongan kambing adalah kegiatan mematikan kambing hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat agama Islam bagi hewan yang dipersyaratkan.
Kambing adalah jenis ternak ruminansia (memamah biak) kecil yang dipelihara sebagai penghasil daging, susu, dan kulit dengan ciri-ciri berbulu tipis dan tidak ikal serta ekor terbuka ke atas. Rumpun kambing, yaitu: Kambing Kacang, Kambing Kaligesing, Kambing Peranakan Etawa (PE), Kambing Lakor, Kambing Boer, Kambing Boerawa, dan Kambing Saanen.
Pemotongan ternak terdiri dari 2 yaitu, pemotongan ternak tercatat dan pemotongan ternak tidak tercatat. Pemotongan ternak tercatat adalah pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan lainnya yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan serta dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Pemotongan ternak tidak tercatat adalah pemotongan yang dilakukan di luar RPH dan RPU yang tidak dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Jumlah pemotongan tercatat yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang dilaporkan setiap hari pemotongan oleh petugas melalui Sistim SMS Gateaway yang tersebar di 34 lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan 27 lokasi Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang ada di Provinsi NTB.
Klasifikasi : Wilayah
Ukuran : Jumlah Ternak
Satuan : Ekor
Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH NOMOR 14087/KPTS/OT.040/F/11/2019 tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-05-09 |
Release Date | 2019-03-09 |
Frequency | Annually |
Identifier | c2c30e43-411c-4fb2-8273-38e199bf77cf |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |