Konsep : Perumahan dan Permukiman.
Definisi : Pembangunan Rumah Khusus merupakan kegiatan mendirikan bangunan rumah layak huni, dengan ketentuan: luas lantai bangunan rumah khusus paling rendah 28 m2 (dua puluh delapan meter persegi) dan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi).
Klasifikasi : Nama Kab/Kota, Peruntukan, Korban Bencana.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Unit.
Sumber Referensi : Permen PUPR 20/2017 Pasal 5 huruf a
Data and Resources
- Pembangunan Rumah Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2018excel
Data resource pembangunan rumah khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Download - Pembangunan Rumah Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2018csv
Data resource ini berisikan jumlah pembangunan rumah khusus pada beberapa...
Preview Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-05-10 |
Release Date | 2019-07-11 |
Frequency | Annually |
Identifier | 8a039f61-d8a8-4b1c-8cda-f7530ea1469b |
Spatial / Geographical Coverage Area | POINT (-243.86901855469 -8.6419416240753) |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |