Konsep: Kekerasan.
Definisi: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
Klasifikasi: No, Desa, Kecamatan, Kabupaten.
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Orang.
Sumber: Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-16 |
Release Date | 2021-06-25 |
Identifier | 05d51b24-aa75-4d76-94cb-88e63e4162dd |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |