Primary tabs

DINKES NTB

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Pemerintah daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Alokasi Anggaran Kesehatan di Provinsi NTB

Konsep: Alokasi Anggaran Kesehatan.

Definisi: Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota : Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota
Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun : Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun
Dana Alokasi Khusus : Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Jenis DAK : fisik (reguler, penugasan, afirmasi) dan non fisik (BOK, akreditasi, jampersal)
Dana Dekonsentrasi : Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Klasifikasi: Sumber Biaya, Alokasi Anggaran.

Ukuran: Jumlah, Persentase.

Satuan: Rupiah (Rp), Persen.

Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi NTB

FieldValue
Publisher
Modified
2021-08-05
Release Date
2020-11-24
Frequency
Annually
Identifier
945c890b-fe93-43c0-85b8-eca0bdbedf0c
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Public Access Level
Public