Konsep: Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Definisi: Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Klasifikasi: No, Kabupaten/Kota, Tahun.
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Orang.
Sumber: UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal I
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-16 |
Release Date | 2021-06-24 |
Identifier | 469d346e-e33b-4f6f-977b-0d2454ebbf38 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |