Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Urusan Pemerintahan Bidang Aministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
License
License Not Specified
Other Access
The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.