Primary tabs

BPKAD Provinsi NTB

Melaksanakan Penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Kesekretariatan.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Penerima Hibah dan Bansos yang Didatangi

Konsep : Anggaran dan Realisasi
Definisi : Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Klasifikasi :
1. Hibah Kepada Pemerintah Pusat;
2. Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya;
3. Hibah Kepada BUMN;
4. Hibah Kepada BUMD;
5. Hibah kepada Badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
6, Bansos kepada Anggota/Kelompok Masyarakat;
Ukuran : Target, Realisasi
Satuan : Orang

FieldValue
Publisher
Modified
2021-09-03
Release Date
2021-05-03
Identifier
15c5dafb-dd51-4eab-884f-27800dbcff0d
License
License Not Specified
Public Access Level
Public