Konsep : Anggaran dan Realisasi
Definisi : Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Klasifikasi :
1. Hibah Kepada Pemerintah Pusat;
2. Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya;
3. Hibah Kepada BUMN;
4. Hibah Kepada BUMD;
5. Hibah kepada Badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
6, Bansos kepada Anggota/Kelompok Masyarakat;
Ukuran : Target, Realisasi
Satuan : Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2021-09-03 |
Release Date | 2021-05-03 |
Identifier | 15c5dafb-dd51-4eab-884f-27800dbcff0d |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |