Primary tabs

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Potensi dan Promosi, Perizinan, dan Pengembangan dan Kerjasama

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Perusahaan PMA/PMDN Yang Difasilitasi (Mediasi) Penyelesaian Masalah

Konsep : Mediasi
Definisi :
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
- Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestik. Dalam ketentuan itu, ditentukan empat cara dalam penyelesaian sengketa dalam penanaman modal yang masing-masing terdapat dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal: Pasal 32 (1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
- Penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal adalah melalui musyawarah mufakat, Pengadilan, ADR (Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi) ataupun Arbitrase.
- Negosiasi adalah penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator
- Konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang dilakukan di luar pengadilan
- Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
Klasifikasi : PMA/PMDN
Ukuran : Jumlah Perusahaan
Satuan : Jumlah

FieldValue
Publisher
Modified
2023-04-13
Release Date
2020-09-01
Identifier
3358b300-f79a-42a5-9335-96441d23afa0
License
License Not Specified
Public Access Level
Public