Primary tabs

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Potensi dan Promosi, Perizinan, dan Pengembangan dan Kerjasama

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM menurut Kabupaten/kota di Provinsi NTB

Konsep : Perusahaan, LKPM
Definisi :
- Pengertian perusahaan terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah :“Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yangmenjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dandidirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuktujuan memperoleh keuntungan atau laba”
- Dasar Hukum:1.Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal2.Pasal 7 huruf (c) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usahayang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala(Pasal 1 angka (41)Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018)"
- LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan. Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.
- LKPM selain berfungsi sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi, juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara BKPM dengan pelaku usaha. Perusahaan dapat menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi pada kolom “Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan”.
Sumber:
-Perusahaan/ Dapat melakukan Laporan LKPM dari Online
-Pelaku Usaha
Klasifikasi : LKPM
Ukuran : Jumlah Perusahan
Satuan : Jumlah

FieldValue
Publisher
Modified
2024-05-07
Release Date
2021-03-24
Identifier
de073ea7-a91f-40bf-a74c-9aff10f96d35
License
License Not Specified
Public Access Level
Public