Konsep : Jumlah Ternak yang dipotong
Definisi :
Pemotongan ternak terdiri dari 2 yaitu, pemotongan ternak tercatat dan pemotongan ternak tidak tercatat. Pemotongan ternak tercatat adalah pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan lainnya yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan serta dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
Pemotongan ternak tidak tercatat adalah pemotongan yang dilakukan di luar RPH dan RPU yang tidak dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Jumlah pemotongan tercatat yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang dilaporkan setiap hari pemotongan oleh petugas melalui Sistim SMS Gateaway yang tersebar di 34 lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan 27 lokasi Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang ada di Provinsi NTB.
Klasifikasi : Jenis hewan ternak, Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah hewan ternak
Satuan : Ekor
Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH NOMOR 14087/KPTS/OT.040/F/11/2019 tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan
Data and Resources
- Pemotongan Hewan Ternakcsv
Data dari tahun 2014 - 2023. Data tahun 2023 masih sementara
Preview Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-08-31 |
Release Date | 2020-08-06 |
Identifier | 7a647a5f-70e0-4c0b-bc6e-b20d66733cfe |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |