Primary tabs

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi : Perencanaan dan Pengembangan, Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Pengendalian dan Pembinaan serta Kesekretariatan

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak

Konsep : Keuangan
Definisi : merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat berdasarkan angka persentase khusus untuk mendanai keperluan tempat di dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan
Klasifikasi : **
1. DBH Pajak, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau
2. DBH Sumber Daya Alam, meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
**Ukuran ; ** Target, Realisasi
**Satuan :
Rupiah
Sumber : (Pasal 23 UU 33/2004)

FieldValue
Publisher
Modified
2024-03-22
Release Date
2021-06-15
Identifier
e604ed1c-2ab2-408f-a501-bfa338983ced
License
License Not Specified
Public Access Level
Public