Primary tabs

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Kendaraan Melalui Terminal Renteng Kabupaten Lombok Tengah

Konsep : Lalu Lintas
Definisi :
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Banyaknya Kendaraan yang biasanya di sediakan untuk dipergunakan oleh umum yang melalui Terminal Tanah Mira dengan pembayaran terlebih dahulu.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan
Klasifikasi : AKDP, AGDES, Travel, Mobil, Minibus, Sepeda Motor
Ukuran : Jumlah
Satuan : Unit
Sumber Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dan
UU No. 22 Tahun 2009

FieldValue
Publisher
Modified
2024-03-22
Release Date
2019-11-13
Identifier
642aaf7e-de39-4109-b1b3-f16e2b93e400
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Perhubungan
Public Access Level
Public