Primary tabs

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi : Perencanaan dan Pengembangan, Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Pengendalian dan Pembinaan serta Kesekretariatan

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Pendapatan Pajak Daerah

Konsep : Keuangan
Definisi : kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakya
Klasifikasi :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.
Ukuran : Target, Realisasi
Satuan : Rupiah
Sumber : UU No. 28 tahun 2009

FieldValue
Publisher
Modified
2024-03-22
Release Date
2021-06-15
Identifier
c087718c-5446-4da1-a9ce-7e702d068518
License
License Not Specified
Public Access Level
Public