Konsep : Keuangan
Definisi : merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat berdasarkan angka persentase khusus untuk mendanai keperluan tempat di dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan
Klasifikasi : **
1. DBH Pajak, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau
2. DBH Sumber Daya Alam, meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
**Ukuran ; ** Target, Realisasi
**Satuan : Rupiah
Sumber : (Pasal 23 UU 33/2004)
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-03-22 |
Release Date | 2021-06-15 |
Identifier | e604ed1c-2ab2-408f-a501-bfa338983ced |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |