Primary tabs

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB

Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang meliputi Pembinaan SMA, Pembinaan SMK, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Sekolah, Peserta Didik, Rombongan Belajar, Ruang Kelas, dan Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD)

Konsep : Jumlah Sekolah, Peserta Didik, Rombongan Belajar, Ruang Kelas, dan Tenaga Pendidik Sekolah Dasar
Definisi : Sekolah Dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (EBTANAS) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP. Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Klasifikasi : Jumlah Sekolah, Peserta Didik, Rombongan Belajar, Ruang Kelas, dan Tenaga Pendidik Sekolah Dasar
Ukuran : Jumlah
Satuan : Jumlah

FieldValue
Publisher
Modified
2022-01-24
Release Date
2021-09-14
Identifier
71a9bb64-c10e-4c52-98da-6fa9dc44ea7b
License
License Not Specified
Public Access Level
Public