Primary tabs

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Potensi dan Promosi, Perizinan, dan Pengembangan dan Kerjasama

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Perkembangan realisasi investasi PMA menurut Sektor di Provinsi NTB

Konsep : Investasi, PMA
Definisi :
- Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
-Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment.Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsungyang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undangdan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia
-Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatanmenanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakanmodal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modaldalam negeri
-Meningkatnya capaian realisasi investasi PMA yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu
Klasifikasi : Realisasi Investasi PMA
Ukuran : Nilai Investasi
Satuan : Rupiah

FieldValue
Publisher
Modified
2023-03-09
Release Date
2021-03-23
Identifier
252f6b6f-3b13-49d1-9032-e9628b2ce56a
License
License Not Specified
Public Access Level
Public