Konsep : Investasi, PMDN
Definisi :
- Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
-Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)berasal dari bahasainggris, yaitu domestic investment.Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentangPenanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan daripada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atauberdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.
-Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang PenanamanModal,Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modaluntuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukanoleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri
-Meningkatnya capaian realisasi investasi PMDN yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu
Klasifikasi : Realisasi Investasi PMDN
Ukuran : Nilai Investasi
Satuan : Rupiah
Data and Resources
- Perkembangan Realisasi Investasi PMDN di Provinsi NTB Berdasarkan Sektor Triwulan I-IV Tahun 2020data
Data ini berisikan tentang data perkembangan realisasi investasi Penanaman...
Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-09 |
Release Date | 2021-03-23 |
Identifier | ae7d5b21-9d32-4ae6-9156-b00d20a676f0 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |