Primary tabs

DINKES NTB

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Pemerintah daerah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi NTB

Konsep: Kesehatan.

Definisi: Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) : Usaha pengelolaan makanan yang meliputijasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan.
Jumlah TPM : TPM yang tercatat diwilayah kerja puskesmas atau kantor kesehatan pelabuhan dan didukung dengan aspek legal hukum baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Jasa boga/katering : Usaha atau kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilaksanakan oleh badan hukum atau perorangan.
Rumah makan : Setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
Restoran : Salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunannya yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum ditempat usahanya.
Depot air minum : Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen
Kantin/Sentra makanan jajanan : Salah satu jenis usaha jasa makanan yang lokasinya berada di lingkungan institusi dan sebagian besar konsumennya adalah masyarakat di institusi tersebut, seperti kantin sekolah, kantin yang berada di kantor dll.
Makanan jajanan : Usaha makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan/atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasaboga, rumah makan/restoran, dan hotel.
TPM memenuhi syarat higiene sanitasi : TPM yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dengan bukti dikeluarkannya sertifikat laik higiene sanitasi.

Klasifikasi: No, Kabupaten, Puskesmas, TPM yang ada (Jasa Boga, Rumah Makan/Restaurant, Depot Air Minum/DAM, Makanan Jajanan/Kantin/Sentra Makanan Jajanan, Jumlah TPM Yang ada. TPM Memenuhi Syarat Kesehatan (Jasa Boga, Rumah Makan/Restaurant, Depot Air Minum/DAM, Makanan Jajanan/Kantin/Sentra Makanan Jajanan, Jumlah TPM Memenuhi syarat Kesehatan).

Ukuran: Jumlah, Persentase.

Satuan: Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), Persen.

Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

FieldValue
Publisher
Modified
2021-07-05
Release Date
2020-10-05
Frequency
Annually
Identifier
75695014-4b21-436c-83cb-992388558a14
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Public Access Level
Public