Konsep: Kesehatan.
Definisi: Rumah Sakit : Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah sakit khusus : Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Puskesmas rawat inap : Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Puskesmas non rawat inap : Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inapkecuali pertolongan persalinan normal.
Klinik : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakanpelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Praktik pengobatan tradisional : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/ perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.
Unit Transfusi Darah : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
Laboratorium Kesehatan : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yangmelaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusiadan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) : Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan.
Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
(Termasuk Apotek PRB)
Apotek PRB : Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk Balik.
Toko Obat : Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
Toko Alkes : Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi: No, Fasilitas Kesehatan, Pemilik/Pengelola (Kemenkes, Pem.Prov, Pem.Kab/Kota, TNI/Polri, BUMN, Swasta, Jumlah).
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Fasilitas Kesehatan.
Metadata Kegiatan Kompilasi Penyusunan Profil Kesehatan Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 : https://data.ntbprov.go.id/sites/default/files/Metadata%20-%20Kompilasi%...
Sumber: Dinas Kesehatan Prov. NTB.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-07-16 |
Release Date | 2020-07-23 |
Frequency | Annually |
Identifier | 7bcb871e-4762-48d2-a2d3-5b1a4fd76d4c |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |