Konsep : Administrasi Pembangunan.
Definisi : Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Klasifikasi : OPD dan Nama Paket, Pagu, HPS, Nilai Kontrak, Jenis Pengadaan.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Paket.
Sumber Referensi : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-09-25 |
Release Date | 2020-08-05 |
Identifier | 8c35f292-4659-413a-b7ae-4c009e96eac0 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |