Konsep : Administrasi Pembangunan.
Definisi : Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dikendalikan adalah kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, dimana pengendalian dilakukan terhadap semua tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Klasifikasi : Nama OPD, Jumlah Anggaran, Jumlah Paket..
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Paket.
Sumber Referensi :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Gubernur Nomor 60 Pasal 5 ayat (2) Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pembinaan Administrasi Pelaksanaan Pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-05-02 |
Release Date | 2020-08-05 |
Frequency | Annually |
Identifier | d057ee9e-9422-442c-8a78-06555923ceca |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |